Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Mrn 1.NOVI NIAZARI, S.H
2. FITRAH ANATA SARAGIH, S.H., M.H.
MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1831/L.1.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
2 FITRAH ANATA SARAGIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkMOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN:

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR, dengan permufakatan jahat bersama Saksi ISMUHAR BIN MAWARDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), SDR. ZIKRA (nama panggilan/DPO) dan sdr. JEK (nama panggilan/DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebsagian besar saksi yang di panggil atau pengadilan negeri ditempat terdakwa ditemukan atau ditahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa, dan mengadili, perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 terdakwa meminta pinjam uang kepada sdr. ZIKRA (nama panggilan/DPO), kemudian sdr. ZIKRA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menemuinya pada esok hari, sehingga pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa datang ke Hunian Sementara (Huntara) milik sdr. ZIKRA (DPO) yang beralamat di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya untuk bertemu dengan sdr. ZIKRA (DPO), kemudian sdr. ZIKRA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik temannya dan nanti uang hasil gadai tersebut disuruh pakai untuk membeli sabu, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB datang teman sdr. ZIKRA (DPO) yang bernama saksi ISMUHAR BIN MAWARDI ke huntara tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk vario Nomor Polisi BL 3496 PAI, kemudian sdr. ZIKRA (DPO) meminta kepada saksi ISMUHAR BIN MAWARDI untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi ISMUHAR BIN MAWARDI tersebut dan uang hasil gadai tersebut Sebagian akan digunakan untuk membeli sabu, dan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI akan dipinjamkan handphone milik terdakwa serta akan diberikan Sebagian sabu tersebut untuk saksi ISMUHAR BIN MAWARDI, adapun setelah saksi ISMUHAR BIN MAWARDI setuju untuk menggadaikan sepeda motor miliknya, sdr. ZIKRA (DPO) menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor milik saksi ISMUHAR BIN MAWARDI tersebut, kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa Bersama saksi ISMUHAR BIN MAWARDI pergi ke Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk vario Nomor Polisi BL 3496 PAI milik saksi ISMUHAR BIN MAWARDI untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi ISMUHAR BIN MAWARDI tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI sampai di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie dan bertemu dengan sdr. CEK SAM (nama panggilan) yang merupakan saudara terdakwa kemudian terdakwa meminta bantuan kepada sdr. CEK SAM (nama panggilan) untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor milik saksi ISMUHAR BIN MAWARDI, kemudian sekira pukul 18.00 WIB sdr. CEK SAM (nama panggilan) memberitahukan kepada terdakwa jika sudah ada orang yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan sdr. CEK SAM (nama panggilan) pergi mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah orang mau menerima gadai sepeda motor tersebut yang beralamat di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, kemudian setelah terdakwa menerima uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sdr. CEK SAM (nama panggilan) mengantarkan Kembali terdakwa ke kedai kopi tempat saksi ISMUHAR BIN MAWARDI menunggu.
  • Bahwa kemudian hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB Ketika terdakwa Bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI duduk di kedai kopi yang bertempat di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie terdakwa menghubungi sdr. JEK (DPO) dengan tujuan untuk membeli sabu namun telpon terdakwa belum diangkat oleh sdr. JEK (DPO) sehingga terdakwa yang sebelumnya sudah pernah membeli sabu dari sdr. JEK (DPO) langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. JEK (DPO) melalui brilink di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie dan kemudian setelah terdakwa mengirimkan uang tersebut terdakwa Kembali menghubungi sdr. JEK (DPO)  dengan mengatakan “bang uang sudah saya kirim, sekarang saya berada di kedai kopi di Gampong Blang Tho”, kemudian sdr. JEK (DPO) menjawab “oke, sabunya nanti saya masukkan kedalam kotak rokok bekas merk DJI SAM SOE 234 warna hitam dan saya letakkan di dekat sawah dan saya fotokan”. Kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke sawah yang tidak jauh dari kedai kopi di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie dan setelah terdakwa sampai di pinggir sawah terdakwa mencari dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk DJI SAM SOE 234 warna hitam dan didalamnya ada 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dan kemudian terdakwa langsung mengambil sabu tersebut dan Kembali ke kedai kopi tempat saksi ISMUHAR BIN MAWARDI duduk kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ISMUHAR BIN MAWARDI dengan berkata “narkotika jenis sabu sudah saya beli, ayo kita balik ke Pidie Jaya”, kemudian terdakwa Bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI menaiki ojek untuk menuju ke Beureunuen, Kabupaten Pidie dan setelah sampai di Beureunuen terdakwa Bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI menaiki mobil angkutan umum L300 menuju ke Simpang Jembatan Layang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB terdakwa Bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI sampai di  simpang Jembatan Layang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya kemudian terdakwa Bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI diantar oleh teman saksi ISMUHAR BIN MAWARDI menuju ke rumah Hunian sementara (huntara) yang beralamat di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah sampai di rumah huntara tersebut terdakwa bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI pergi menuju ke kamar huntara milik sdr. ZIKRA (DPO) dengan tujuan untuk bertemu dengan sdr. ZIKRA (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada sdr. ZIKRA (DPO).
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari sdr. JEK (DPO) adalah untuk diserahkan kepada sdr. ZIKRA (DPO) dan kemudian sdr ZIKRA (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan memberikan sebagian sabu untuk terdakwa dan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI hisab atau konsumsi.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di rumah hunian sementara (huntara) yang beralamat di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kab. Pidie Jaya terdakwa dan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI ditangkap oleh saksi IRFAN FELANI dan saksi MISTANUL HARIJAL beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Realme C1 warna biru dengan no imei I : 864097041060253 dan nomor imei II : 864097041060246, 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE 234 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan Nomor polisi BL 3496 PAI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 3090/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, apt. DEBORA M.HUTAGAOL S.Si., M.Farm, menerangkan bahwa barang bukti milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: : 42/IL.60064/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK. P.92532 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI dengan berat Netto 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dengan permufakatan jahat bersama Saksi ISMUHAR BIN MAWARDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan SDR. ZIKRA (nama panggilan/DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Hunian Sementara (Huntara) Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi ISMUHAR BIN MAWARDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap oleh Saksi IRFAN FELANI dan saksi MISTANUL HARIJAL beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Rumah Hunian Sementara (Huntara) Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa dan terdakwa mengakui jika 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli bersama saksi ISMUHAR BIN MAWARDI dengan menggunakan uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk vario Nomor Polisi BL 3496 PAI milik saksi ISMUHAR BIN MAWARDI.
  • Bahwa adapun cara terdakwa bersama dengan Saksi ISMUHAR BIN MAWARDI memperoleh 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening tersebut yaitu dengan cara terdakwa beli dari sdr. JEK (DPO) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB bertempat di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa bersama dengan Saksi ISMUHAR BIN MAWARDI memiliki, menyimpan, menguasai 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening tersebut adalah untuk diserahkan kepada sdr. ZIKRA (DPO) dan kemudian sdr ZIKRA (DPO) akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan memberikan sebagian sabu untuk terdakwa dan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI hisab atau konsumsi.
  • Bahwa selain ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa, Saksi IRFAN FELANI dan saksi MISTANUL HARIJAL beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah handphone merk Realme C1 warna biru dengan no imei I : 864097041060253 dan nomor imei II : 864097041060246, 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE 234 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan Nomor polisi BL 3496 PAI. Selanjutnya terdakwa dan saksi ISMUHAR BIN MAWARDI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 3090/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, apt. DEBORA M.HUTAGAOL S.Si., M.Farm, menerangkan bahwa barang bukti milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: : 42/IL.60064/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK. P.92532 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI dengan berat Netto 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya