Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Mrn 1.NOVI NIAZARI, S.H
2. FITRAH ANATA SARAGIH, S.H., M.H.
ISMUHAR BIN MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/L.1.31/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
2 FITRAH ANATA SARAGIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMUHAR BIN MAWARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkISMUHAR BIN MAWARDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa ISMUHAR BIN MAWARDI dengan permufakatan jahat bersama Saksi MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), SDR. ZIKRA (nama panggilan/DPO) dan sdr. JEK (nama panggilan/DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebsagian besar saksi yang di panggil atau pengadilan negeri ditempat terdakwa ditemukan atau ditahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa, dan mengadili, perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa datang ke Rumah Hunian Sementara (Huntara) yang ditempati sdr. ZIKRA (DPO) di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 3496 PAI milik terdakwa untuk bertemu dengan sdr. ZIKRA (DPO), sesampai terdakwa di tempat tersebut terdakwa melihat Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR telah berada di rumah huntara sdr. ZIKRA (DPO), kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. ZIKRA (DPO) untuk mencari orang yang bisa menggadaikan sepeda motor milik terdakwa dengan perkataan :

sdr. ZIKRA (DPO)

:

“Kamu gadaikan kepada MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR, nanti Oji memberikan handphone kepada kamu kemudian nanti si oji gadaikan sepeda motor kamu kepada orang lain untuk membeli sabu, setelah sabu itu nanti sudah terjual, motor kamu dikembalikan.”

Terdakwa

:

“boleh saya menggadaikan sepeda motor kepada oji dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).”

 

  • Bahwa kemudian sdr. ZIKRA (DPO) mengatakan kepada Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR untuk menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa, namun dikarenakan Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR tidak memiliki uang sehingga Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa kepada orang lain dan Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR juga menjanjikan akan meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru kepada terdakwa sebagai jaminan, kemudian terdakwa pergi bersama dengan Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR ke Kecamatan Titeu Keumala, Kabupaten Pidie dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 3496 PAI milik terdakwa tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Bersama dengan Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR sampai dan duduk di sebuah warung kopi di Kecamatan Titeu Keumala, Kabupaten Pidie, kemudian Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR menjumpai seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa juga tidak mengetahui apa yang sedang Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR bicarakan dengan orang tersebut, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR berpamitan kepada terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 3496 PAI milik terdakwa kepada orang yang menerima gadai sepeda motor tersebut, kemudian sekira pukul 18.15 WIB Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR Kembali dan mengatakan kepada terdakwa jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 3496 PAI milik terdakwa sudah di gadaikan dengan uang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR mengatakan kepada terdakwa jika uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa tersebut akan segera digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa juga tidak mengetahui apa yang sedang Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR bicarakan dengan orang tersebut, tidak lama kemudian Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR pergi dengan mengatakan kepada terdakwa “tunggu sebentar, saya akan mengambil narkotika jenis sabu terlebih dahulu”, kemudian sekira pukul 18.45 WIB Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR Kembali mengatakan kepada terdakwa “narkotika jenis sabu sudah saya beli, ayo kita segera Kembali ke Pidie Jaya”, kemudian terdakwa bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR menaiki ojek untuk menuju ke Beureunuen, Kabupaten Pidie dan setelah sampai di Beureunuen terdakwa Bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR menaiki mobil angkutan umum L300 menuju ke Simpang Jembatan Layang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR sampai di simpang Jembatan Layang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya kemudian terdakwa menghampiri teman terdakwa yang kebetulan sedang duduk di jembatan tersebut dan meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa Bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR ke rumah hunian sementara (huntara) yang beralamat di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah sampai di rumah huntara tersebut terdakwa Bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR pergi menuju ke kamar huntara milik sdr. ZIKRA (DPO) dengan tujuan untuk bertemu dengan sdr. ZIKRA (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada sdr. ZIKRA (DPO).
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) adalah untuk diserahkan kepada sdr. ZIKRA (DPO) dan kemudian sdr ZIKRA (DPO) akan memberikan sebagian sabu untuk terdakwa dan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR hisab atau konsumsi.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di rumah hunian sementara (huntara) yang beralamat di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kab. Pidie Jaya terdakwa dan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR ditangkap oleh saksi IRFAN FELANI dan saksi MISTANUL HARIJAL beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR, 1 (satu) buah handphone merk Realme C1 warna biru dengan no imei I : 864097041060253 dan nomor imei II : 864097041060246, 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE 234 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan Nomor polisi BL 3496 PAI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 3090/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, apt. DEBORA M.HUTAGAOL S.Si., M.Farm, menerangkan bahwa barang bukti milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: : 42/IL.60064/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK. P.92532 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI dengan berat Netto 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa ISMUHAR BIN MAWARDI, dengan permufakatan jahat bersama Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan SDR. ZIKRA (nama panggilan/DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Hunian Sementara (Huntara) Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap oleh Saksi IRFAN FELANI dan saksi MISTANUL HARIJAL beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Rumah Hunian Sementara (Huntara) Gampong Manyang Lancok Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR mengakui jika 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening tersebut adalah milik saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR yang saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR beli bersama terdakwa dengan menggunakan uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk vario Nomor Polisi BL 3496 PAI milik terdakwa.
  • Bahwa adapun cara terdakwa bersama dengan Saksi OJI MUNANDAR BIN YULIZAR memperoleh 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut yaitu dengan cara saksi OJI MUNANDAR BIN YULIZAR beli dari sdr. JEK (DPO) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB bertempat di Gampong Blang Tho, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa bersama dengan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR memiliki, menyimpan, menguasai 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah untuk diserahkan kepada sdr. ZIKRA (DPO) dan kemudian sdr ZIKRA (DPO) akan memberikan sebagian sabu untuk terdakwa dan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR hisab atau konsumsi.
  • Bahwa selain ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa, Saksi IRFAN FELANI dan saksi MISTANUL HARIJAL beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah handphone merk Realme C1 warna biru dengan no imei I : 864097041060253 dan nomor imei II : 864097041060246, 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE 234 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan Nomor polisi BL 3496 PAI. Selanjutnya terdakwa dan saksi MOHD OJI MUNANDAR BIN YULIZAR beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 3090/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT, apt. DEBORA M.HUTAGAOL S.Si., M.Farm, menerangkan bahwa barang bukti milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI adalah benar mengandung Matamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: : 42/IL.60064/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK. P.92532 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MOHD. OJI MUNANDAR BIN YULIZAR dan ISMUHAR BIN MAWARDI dengan berat Netto 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

  • ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya