| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Mrn | 1.Anita Anim 2.Nurfuadi 3.Lailatul Fadliah 5.Faizal 6.Azhari |
Ishak | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Mrn | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan tanah sawah yang terletak digampong Kayee Jatoe, Dusun Blang Dayah, Kec. Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya seluas 5.360M2, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah utara berbatas dengan tanah sawah M. fadhil. -Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sawah Abubakar dan - Abdul Rahman Yakob. -Sebelah barat berbatas dengan tanah sawah Anita Anim. -Sebelah timur berbatas dengan tanah Sawah Muhammad AR. Adalah sah milik penggugat-penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan bebas ikatan apapun dari pihak lain. 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) secara tunai dan kontan. 6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau aktifitas diatas objek sengketa. 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat-penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan isi putusan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (At Aquo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan oleh Penggugat-penggugat atas perhatian dan perkenan mengabulkannya diucapkan terima kasih.- |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
