Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Mrn 1.RAMARIO HAQRI SH
2.NOVI NIAZARI, S.H
SAIFUDDIN BIN AMANAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1554/L.1.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2NOVI NIAZARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN BIN AMANAF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ----- Bahwa Terdakwa Saifuddin Bin Amanaf pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Sara Mane Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “Dengan Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka” terhadap saksi Korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wib ketika saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri sedang berada di Meunasah Pupu Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri melihat orang-orang berlari larian di jalan sambil mengatakan air laut sudah naik. Kemudian, saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri pulang kerumah mertuanya yang berada di Gampong Meunasah Pupu Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya untuk memberitahukan bahwa air laut naik dan membawa ibu mertua, istri, dan tiga anak saksi korban ke tempat yang aman menggunakan mobil milik toke saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri dengan tujuan untuk menyelamatkan diri ke kebun milik saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri yang berada di Gampong Lhok Sandeng Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya. Kemudian ketika dalam perjalanan ke kebun tersebut saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri memberitahukan kepada orang-orang yang berada di warung kopi bahwa air laut sudah naik dan menyuruh masyarakat untuk segera menyelamatkan diri. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian saksi Iskandar MY Bin M. Yunus selaku Keuchik Ganpong Cot Setui Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya datang menghampiri saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri dan menanyakan mengapa menyebarkan berita yang tidak benar, kemudian saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri beserta istri, mertua dan anak saksi korban yang bernama saksi Riazul Azkiak Bin Suryadi Ibrahim dan saksi Muhammad Nazar Bin Suryadi Ibrahim dibawa ke warung kopi yang berada di Gampong Sara Mane Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya. Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa datang - menghampiri saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri dan langsung memukul saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri dengan cara meninju bagian pilipis kiri saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri menggunakan tangan kanannya. Bahwa kemudian Terdakwa Saifuddin mengatakan, "Benih PKI, itu orang samahani,benih tidak bagus, kalau perlu potong lehernya." Selanjutnya saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri bersama dengan istrinya beserta saksi Riazul Azkiak, saksi Muhammad Nazar, dan saksi Nazaruddin dibawa ke jalan dan diperintahkan untuk duduk. Setelah itu, Terdakwa Saifuddin memerintahkan saksi Nazaruddin untuk menampar saksi Riazul Azkiak, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Riazul Azkiak untuk menampar saksi Muhammad Nazar, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Nazar untuk menampar saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri. - - - - Bahwa adapun sebab terdakwa meninju pelipis kiri saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri dikarenakan terdakwa menuduh saksi korban Dedi Haryadi Bin Saidul Bahri melakukan pencurian dan menyebar isu hoax tsunami. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 22;56 WIB, saksi Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolis ian Resor Pidie Jaya. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Pidie Jaya dengan : 400.7.31/0004/XII/RSUD-PJ/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang diperksa oleh dr. Berlian Miza, Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Pidie Jaya dengan hasil pemeriksaan: ? Pemeriksaan umum, pasien baru masuk datang dengan nyeri di dahi sebelah kiri akibat kasus penganiayaan sudah satu minggu, tekanan darah:seratus dua puluh dua per tujuh puluh Sembilan milimeter air raksa, nadi:delapan puluh dua kali permenit, pernafasan:duapuluh kali permenit, suhu:tiga puluh enam koma enam derajat celcius. ? Pemeriksaan fisik, didapatkan: Tampak bekas luka diatas alis mata sebelah kiri dengan ukuran nol koma delapan centimeter. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan tampak bekas luka diatas alis mata sebelah kiri. Kondisi ini diperkirakan akibat benda tumpul. Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami sakit luka robek pada pelipis kiri, perasaan tidak enak dan terganggu aktifitas sehari-hari. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya