| Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU : ----- Bahwa Terdakwa Hanafiah Bin Umar bersama dengan Saksi Boyhaki Abd Bin Abdullah (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, Saksi Boyhaki memberikan uang senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut kepada Zaki Ulfa (DPO) dengan nomor rekening BSI 7268049856 atas nama Zaki Ulfa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirim uang tersebut kepada Zaki Ulfa melalui kios yang melayani jasa kirim uang di Gampong Batee Iliek Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah Terdakwa mengirimkan uang senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), Saksi Boyhaki menghubungi Zaki Ulfa untuk memberitahu bahwa rincian uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut terdiri dari Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) merupakan modal pada saat Saksi Boyhaki mengambil Narkotika sebelumnya dan uang senilai Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang panjar untuk mengambil Narkotika selanjutnya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Boyhaki menghubungi Zaki Ulfa melalui telephone untuk meminta Narkotika kepada Zaki Ulfa sebanyak setengah sak + 2,5 (dua koma lima) gram untuk dijual kembali dan Zaki Ulfa menyanggupi permintaan Saksi Boyhaki dan berkata akan mengantarkan narkotika jenis sabu pada malam hari, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Zaki Ulfa menghubungi Saksi Boyhaki dan menyuruh Saksi Boyhaki untuk datang ke depan Masjid di Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah sampai di depan Majid tersebut dan bertemu Zaki Ulfa, Zaki Ulfa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan kertas plastic bening kepada Saksi Boyhaki, lalu sekira pukul 20.00 WIB Saksi Boyhaki menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi Boyhaki di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah Terdakwa mendatangi rumah Saksi Boyhaki, Saksi Boyhaki menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan kertas plastik bening kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) bungkus kecil dan meminta kepada Terdakwa untuk menjadi menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa pergi ke Rumah Saksi Boyhaki yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 TR Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL-3557-ZK untuk menghisap narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi Boyhaki, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Boyhaki untuk menghadiri kenduri orang meninggal, ketika sedang menghadiri kenduri Terdakwa bertemu dengan Nasrullah (DPO) yang meminta narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Nasrullah menunggu di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen sementara Terdakwa langsung pergi ke Rumah Saksi Boyhaki untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai di rumah Saksi Boyhaki, Terdakwa meminta 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu kepada Saksi Boyhaki selanjutnya Saksi Boyhaki langsung memberikan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa langsung kembali menemui Nasrullah di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen dan menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis sabu kepada Nasrullah dan Terdakwa menerima uang senilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa kembali ke rumah Saksi Boyhaki dan menyerahkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi Boyhaki memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).--------------------------------- ---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Boyhaki sedang berada di Rumah Saksi Boyhaki yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, datang Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa lalu Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat mengamankan Terdakwa dan Saksi Boyhaki yang sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan oleh Saksi Boyhaki di sela-sela dinding rumah Saksi Boyhaki,dan Saksi Boyhaki mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Zaki Ulfa melalui perantara Terdakwa untuk membeli dan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------- --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Boyhaki tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.---------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 043/IL.60064/2026 tanggal 4 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 4 bulan Mei tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram. 2 ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3094/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram milik Terdakwa dan Saksi Boyhaki, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,81 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa dan Saksi Boyhaki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..----------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa Hanafiah Bin Umar bersama dengan Saksi Boyhaki Abd Bin Abdullah (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Boyhaki yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa dan Saksi Boyhaki sedang berada di Rumah Saksi Boyhaki yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, datang Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa lalu Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat mengamankan Terdakwa dan Saksi Boyhaki yang sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan oleh Saksi Boyhaki di sela-sela dinding rumah Saksi Boyhaki,dan Saksi Boyhaki mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Zaki Ulfa melalui perantara Terdakwa untuk membeli dan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------- --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Boyhaki tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.---------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 043/IL.60064/2026 tanggal 4 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 4 bulan Mei tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3094/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram milik Terdakwa dan Saksi Boyhaki, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang 3 narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,81 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |