| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I RIZKI GUNAWAN BIN (ALM) RAMULI MANYAK bersama-sama dengan Terdakwa II FAISAL BIN (ALM) ABUBAKAR, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara sekitar pertengahan bulan Juni 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Juni 2026 sampai dengan bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di lingkungan dan ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) AN-NUR yang terletak di Gampong Bunot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana antara beberapa perbuatan itu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan bulan Juni 2026, Terdakwa I RIZKI GUNAWAN dan Terdakwa II FAISAL bertemu di areal persawahan yang berada di belakang sekolah SMP IT AN-NUR di Gampong Bunot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Pada saat itu Para Terdakwa melihat terdapat kursi dan meja belajar siswa di luar ruang kelas sekolah tersebut, sehingga timbul niat Para Terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya Para Terdakwa bersepakat untuk bersama-sama mengambil kursi belajar di sekolah tersebut pada keesokan harinya, untuk kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan Para Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I Rizki Gunawan menjemput Terdakwa II Faisal di rumahnya di Gampong Teungkluet Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik kawan Terdakwa I Rizki Gunawan, lalu Para Terdakwa menuju SMP IT AN-NUR yang pada saat itu sedang libur dan dalam keadaan sepi. Setibanya di lokasi, Para Terdakwa memarkirkan sepeda motor di belakang sekolah, kemudian Para Terdakwa secara bersama-sama mengambil 4 (empat) buah kursi belajar siswa merk Informa, 4 (empat) buah meja belajar siswa merk Informa dan 1 (satu) buah rangka meja belajar yang berada di teras dan di bawah tenda di luar ruangan sekolah SMP IT AN-NUR , lalu barang-barang tersebut dipangku oleh masing-masing Terdakwa di atas sepeda motor dan dibawa ke tempat penampungan barang bekas milik Saksi MAHDI BIN (ALM) ABDUL SALAM di Gampong Pangwa Kuta Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Ketika Saksi MAHDI menanyakan apakah barang tersebut barang curian, Para Terdakwa menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang curian dan Para Terdakwa yang akan bertanggung jawab, sehingga Saksi MAHDI membelinya dengan harga barang bekas per kilogram seluruhnya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan uang tersebut dibagi dua oleh Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan rumah tangga.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, setelah pengambilan sebagaimana diuraikan di atas, sekira pukul 16.00 WIB, Para Terdakwa dengan cara yang sama kembali mendatangi sekolah SMP IT AN-NUR dengan mengendarai sepeda motor, lalu secara bersama-sama mengambil 8 (delapan) buah kursi belajar siswa merk Informa dan 2 (dua) buah kursi warna merah dalam keadaan rusak, kemudian membawa dan menjualnya kepada Saksi MAHDI di tempat penampungan barang bekas tersebut seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), yang dipergunakan untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dipakai untuk membeli rokok/isi minyak sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar awal bulan Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Para Terdakwa dengan cara yang sama kembali mendatangi sekolah SMP IT AN-NUR dan secara bersama-sama mengambil 8 (delapan) buah kursi belajar siswa merk Informa, kemudian membawa dan menjualnya kepada Saksi MAHDI seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan uang tersebut dibagi dua oleh Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan rumah tangga.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Para Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam milik orang tua Terdakwa I Rizki Gunawan kembali mendatangi SMP IT AN-NUR dan secara bersama-sama mengambil 8 (delapan) buah kursi belajar siswa merk Informa dari dalam ruang kelas, kemudian sekira pukul 11.30 WIB para terdakwa membawa dan menjualnya kepada Saksi MAHDI seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Dari uang tersebut sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli rokok/ isi minyak sepeda motor, sedangkan sisanya sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dibagi dua masing-masing sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk dipergunakan untuk membeli beras.
- Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Para Terdakwa kembali mendatangi SMP IT AN-NUR. Terdakwa I Rizki Gunawan yang mengenakan helm warna putih, baju kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam masuk terlebih dahulu ke dalam ruang kelas dan melihat terdapat 1 (satu) unit kamera CCTV di pojok kanan ruangan, lalu Terdakwa I Rizki Gunawan keluar dan memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II Faisal. Selanjutnya Para Terdakwa masuk melalui pintu depan sekolah agar tidak terekam kamera CCTV, kemudian sekira pukul 15.35 WIB Terdakwa I mengambil 4 (empat) buah kursi belajar siswa merk Informa dan Terdakwa II mengambil 4 (empat) buah kursi belajar siswa merk Informa dari ruang kelas tersebut. Pada saat membawa kursi-kursi tersebut keluar, Terdakwa I menutupi wajahnya dengan kaca helm dan Terdakwa II menutupi wajahnya dengan baju. Kursi-kursi tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor, dengan cara Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor meletakkan kursi di bagian depan dan Terdakwa II memangku kursi di atas paha sebelah kiri, lalu sekira pukul 16.00 WIB dijual kepada Saksi MAHDI seharga Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) yang dipergunakan Para Terdakwa untuk makan dan minum pada saat nonton bola final piala dunia.
- Bahwa dengan demikian Para Terdakwa telah mengambil barang-barang milik SMP IT AN-NUR sebanyak 4 (empat) kesempatan, yang pada kesempatan terakhir yaitu hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan jumlah keseluruhan barang berupa 36 (tiga puluh enam) buah kursi belajar siswa merk Informa, 4 (empat) buah meja belajar siswa merk Informa, 2 (dua) buah kursi warna merah dan 1 (satu) buah rangka meja belajar, yang seluruhnya dijual kepada Saksi MAHDI dengan total harga Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa berdasarkan satu kesepakatan dan kehendak yang sama sejak pertengahan bulan Juni 2026, dengan cara yang sama, terhadap jenis barang yang sama, di tempat yang sama dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut saling berhubungan dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 pihak SMP IT AN-NUR mengetahui sebanyak 20 (dua puluh) buah kursi belajar siswa merk Informa telah hilang, sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Saksi RISWANDI, S.Pd.I BIN (ALM) M. DAUD selaku Kepala Sekolah SMP IT AN-NUR memasang 1 (satu) unit kamera CCTV merk IMOU di sudut ruang kelas. Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 pihak sekolah kembali mendapati 16 (enam belas) buah kursi belajar siswa merk Informa telah hilang, dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi RISWANDI bersama Saksi MUHAMMAD MAKRUF BIN (ALM) NURDIN selaku petugas keamanan sekolah memeriksa rekaman CCTV di SMP IT AN-NUR yang memperlihatkan 1 (satu) orang laki-laki memakai helm putih , baju hitam, celana hitam pendek sedang mengawasi CCTV/ memantau keadaan dan memperlihatkan 1 (satu) orang rekannya sedang mengambil 4 (empat) unit kursi belajar siswa merk Informa dari dalam ruang sekolah SMP IT AN-NUR menuju keluar belakang kelas/ Sekolah SMP IT AN-NUR. Selanjutnya Saksi Riswandi Kembali mengecek rekaman CCTV di rumah saksi Muhammad Makruf dari rekaman CCTV terlihat 2 (dua) orang yang sama dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam mengarah ke Desa Geuledah Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV serta informasi masyarakat, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 05.30 WIB Para Terdakwa diamankan oleh warga di Gampong Geuleudah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan dibawa ke Kantor Keuchik Gampong Geuleudah, di mana di hadapan Saksi RISWANDI, Saksi MUHAMMAD MAKRUF dan warga, Para Terdakwa mengakui bahwa orang yang terekam dalam CCTV tersebut adalah Para Terdakwa. Selanjutnya Para Terdakwa diserahkan kepada Polsek Meureudu, dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB petugas Polsek Meureudu menemukan sebagian barang yang diambil Para Terdakwa berupa 18 (delapan belas) buah kursi belajar siswa merk Informa, 4 (empat) buah meja belajar siswa merk Informa, 2 (dua) buah kursi warna merah yang rusak dan 1 (satu) buah rangka meja belajar di tempat penampungan barang bekas milik Saksi MAHDI.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak SMP IT AN-NUR selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, pihak SMP IT AN-NUR mengalami kerugian, dimana berdasarkan Surat Pernyataan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu AN-NUR Nomor : 042/SMPIT AN-NUR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 harga per unit kursi belajar siswa merk Informa adalah sebesar Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), sehingga kerugian atas 36 (tiga puluh enam) buah kursi belajar siswa tersebut sebesar Rp11.484.000,00 (sebelas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah), belum termasuk nilai meja belajar, kursi warna merah dan rangka meja belajar yang turut diambil Para Terdakwa,
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I RIZKI GUNAWAN BIN (ALM) RAMULI MANYAK bersama-sama dengan Terdakwa II FAISAL BIN (ALM) ABUBAKAR, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti antara sekitar pertengahan bulan Juni 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Juni 2026 sampai dengan bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di lingkungan dan ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) AN-NUR yang terletak di Gampong Bunot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ", perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar pertengahan bulan Juni 2026, Terdakwa I RIZKI GUNAWAN dan Terdakwa II FAISAL bertemu di areal persawahan yang berada di belakang sekolah SMP IT AN-NUR di Gampong Bunot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Pada saat itu Para Terdakwa melihat terdapat kursi dan meja belajar siswa di luar ruang kelas sekolah tersebut, sehingga timbul niat Para Terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya Para Terdakwa bersepakat untuk bersama-sama mengambil kursi belajar di sekolah tersebut pada keesokan harinya, untuk kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan Para Terdakwa sendiri.
- Bahwa sesuai kesepakatan tersebut, pada keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumahnya di Gampong Teungkluet Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik kawan Terdakwa I Rizki Gunawan, lalu Para Terdakwa menuju SMP IT AN-NUR yang pada saat itu sedang libur dan dalam keadaan sepi. Setibanya di lokasi, Para Terdakwa memarkirkan sepeda motor di belakang gedung sekolah, kemudian Para Terdakwa secara bersama-sama mengambil 4 (empat) buah kursi belajar siswa merk Informa, 4 (empat) buah meja belajar siswa merk Informa dan 1 (satu) buah rangka meja belajar yang berada di teras dan di bawah tenda di luar ruang kelas, lalu barang-barang tersebut dipangku oleh masing-masing Terdakwa di atas sepeda motor dan dibawa ke tempat penampungan barang bekas milik Saksi MAHDI BIN (ALM) ABDUL SALAM di Gampong Pangwa Kuta Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Ketika Saksi MAHDI menanyakan apakah barang tersebut barang curian, Para Terdakwa menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang curian dan Para Terdakwa yang akan bertanggung jawab, sehingga Saksi MAHDI membelinya dengan harga barang bekas per kilogram seluruhnya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan uang tersebut dibagi dua oleh Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan rumah tangga.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, setelah pengambilan sebagaimana diuraikan di atas, sekira pukul 16.00 WIB, Para Terdakwa dengan cara yang sama kembali mendatangi SMP IT AN-NUR dengan mengendarai sepeda motor tersebut, lalu secara bersama-sama mengambil 8 (delapan) buah kursi belajar siswa merk Informa dan 2 (dua) buah kursi warna merah dalam keadaan rusak, kemudian membawa dan menjualnya kepada Saksi MAHDI di tempat penampungan barang bekas tersebut seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), yang dipergunakan untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dipakai untuk membeli rokok/isi minyak sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar awal bulan Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Para Terdakwa dengan cara yang sama kembali mendatangi SMP IT AN-NUR dan secara bersama-sama mengambil 8 (delapan) buah kursi belajar siswa merk Informa, kemudian membawa dan menjualnya kepada Saksi MAHDI seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan uang tersebut dibagi dua oleh Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan rumah tangga.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Para Terdakwa dengan mengendarai sepeda Merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam milik orang tua Terdakwa I Rizki Gunawan kembali mendatangi SMP IT AN-NUR dan secara bersama-sama mengambil 8 (delapan) buah kursi belajar siswa merk Informa dari dalam ruang kelas, kemudian sekira pukul 11.30 WIB membawa dan menjualnya kepada Saksi MAHDI seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Dari uang tersebut sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli rokok/isi minyak sepeda motor, sedangkan sisanya sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dibagi dua masing-masing sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk dipergunakan untuk membeli beras.
- Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Para Terdakwa kembali mendatangi SMP IT AN-NUR. Terdakwa I yang mengenakan helm warna putih, baju kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam masuk terlebih dahulu ke dalam ruang kelas dan melihat terdapat 1 (satu) unit kamera CCTV di pojok kanan ruangan, lalu Terdakwa I keluar dan memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa masuk melalui pintu depan sekolah agar tidak terekam kamera CCTV, kemudian sekira pukul 15.35 WIB Terdakwa I mengambil 4 (empat) buah kursi belajar siswa merk Informa dan Terdakwa II mengambil 4 (empat) buah kursi belajar siswa merk Informa dari ruang kelas tersebut. Pada saat membawa kursi-kursi tersebut keluar, Terdakwa I menutupi wajahnya dengan kaca helm dan Terdakwa II menutupi wajahnya dengan baju. Kursi-kursi tersebut kemudian diangkut dengan sepeda motor, dengan cara Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor meletakkan kursi di bagian depan dan Terdakwa II memangku kursi di atas paha sebelah kiri, lalu sekira pukul 16.00 WIB dijual kepada Saksi MAHDI seharga Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) yang dipergunakan Para Terdakwa untuk makan dan minum pada saat nonton bola final piala dunia.
- Bahwa dengan demikian Para Terdakwa telah mengambil barang-barang milik SMP IT AN-NUR sebanyak 4 (empat) kesempatan, yang pada kesempatan terakhir yaitu hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan jumlah keseluruhan barang berupa 36 (tiga puluh enam) buah kursi belajar siswa merk Informa, 4 (empat) buah meja belajar siswa merk Informa, 2 (dua) buah kursi warna merah dan 1 (satu) buah rangka meja belajar, yang seluruhnya dijual kepada Saksi MAHDI dengan total harga Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa berdasarkan satu kesepakatan dan kehendak yang sama sejak pertengahan bulan Juni 2026, dengan cara yang sama, terhadap jenis barang yang sama, di tempat yang sama dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut saling berhubungan dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 pihak SMP IT AN-NUR mengetahui sebanyak 20 (dua puluh) buah kursi belajar siswa merk Informa telah hilang, sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Saksi RISWANDI, S.Pd.I BIN (ALM) M. DAUD selaku Kepala Sekolah SMP IT AN-NUR memasang 1 (satu) unit kamera CCTV merk IMOU di sudut ruang kelas. Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 pihak sekolah kembali mendapati 16 (enam belas) buah kursi belajar siswa merk Informa telah hilang, dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi RISWANDI bersama Saksi MUHAMMAD MAKRUF BIN (ALM) NURDIN selaku petugas keamanan sekolah memeriksa rekaman CCTV di SMP IT AN-NUR yang memperlihatkan 1 (satu) orang laki-laki memakai helm putih , baju hitam, celana hitam pendek sedang mengawasi CCTV/ memantau keadaan dan memperlihatkan 1 (satu) orang rekannya sedang mengambil 4 (empat) unit kursi belajar siswa merk Informa dari dalam ruang sekolah SMP IT AN-NUR menuju keluar belakang kelas/ Sekolah SMP IT AN-NUR. Selanjutnya Saksi Riswandi Kembali mengecek rekaman CCTV di rumah saksi Muhammad Makruf dari rekaman CCTV terlihat 2 (dua) orang yang sama dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam mengarah ke Desa Geuledah Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV serta informasi masyarakat, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 05.30 WIB Para Terdakwa diamankan oleh warga di Gampong Geuleudah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan dibawa ke Kantor Keuchik Gampong Geuleudah, di mana di hadapan Saksi RISWANDI, Saksi MUHAMMAD MAKRUF dan warga, Para Terdakwa mengakui bahwa orang yang terekam dalam CCTV tersebut adalah Para Terdakwa. Selanjutnya Para Terdakwa diserahkan kepada Polsek Meureudu, dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB petugas Polsek Meureudu menemukan sebagian barang yang diambil Para Terdakwa berupa 18 (delapan belas) buah kursi belajar siswa merk Informa, 4 (empat) buah meja belajar siswa merk Informa, 2 (dua) buah kursi warna merah yang rusak dan 1 (satu) buah rangka meja belajar di tempat penampungan barang bekas milik Saksi MAHDI.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak SMP IT AN-NUR selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, pihak SMP IT AN-NUR mengalami kerugian, dimana berdasarkan Surat Pernyataan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu AN-NUR Nomor : 042/SMPIT AN-NUR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 harga per unit kursi belajar siswa merk Informa adalah sebesar Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), sehingga kerugian atas 36 (tiga puluh enam) buah kursi belajar siswa tersebut sebesar Rp11.484.000,00 (sebelas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah), belum termasuk nilai meja belajar, kursi warna merah dan rangka meja belajar yang turut diambil Para Terdakwa.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ulim,23 September 2026
PENUNTUT UMUM
ANDI WAHYU EKA PUTRA. S, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|