Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Mrn ARIEF RAHMADITYA, S.H. ISWANDI BIN ALM. M.ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1550/L.1.31/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF RAHMADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANDI BIN ALM. M.ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Bin (Alm) M ALI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, atau pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Gampong Mns. Gampong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengancam dengan suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-  Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, pada saat saksi korban HARNI masih berada di dalam rumah bersama anaknya, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan membawa sebuah kapak bergagang kayu sambil mengucapkan dalam bahasa Aceh “Nyoe Ka Ku Beu Abeh, tubit dari rumoh” yang artinya “ini sudah saya habisi semua, keluar dari rumah”, kemudian pada saat saksi korban keluar dari kamar dan hendak keluar rumah, Terdakwa kembali mengucapkan “nye beuho ka tubit keuno” yang artinya “kalau berani keluar kesini”, sehingga saksi korban HARNI menjadi ketakutan dan tidak berani keluar rumah, hingga Terdakwa meninggalkan lokasi sekira pukul 07.00 Wib;

-  Bahwa berawal dari adanya perselisihan antara Terdakwa dengan kakak kandungnya, saksi korban HARNI Binti (Alm) M. ALI, mengenai hak atas tanah kebun warisan orang tua Terdakwa dan saksi korban, Terdakwa yang merasa tidak terima kemudian secara berulang-ulang mendatangi rumah saksi korban di Gampong Mns. Gampong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan membawa senjata tajam sambil mengucapkan teh peng jak bloe honda, nye hana ku peurusak mandum yang artinya “mana uang untuk membeli sepeda motor, kalau tidak diberikan akan saya rusak semua”.

-  Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban dengan membawa sebilah parang, dan pada saat itu saksi korban HARNI sedang pergi berjualan sehingga yang berada di rumah adalah suami saksi korban, saksi BASRI Bin (Alm) NURDIN, lalu Terdakwa mengancam dengan mengucapkan dalam bahasa Aceh “Teh Peng Jak Bloe Honda, Nye hana ku peurusak mandum” yang artinya “mana uang untuk membeli sepeda motor, kalau tidak diberikan akan saya rusak semua”, sehingga karena takut, saksi BASRI menyerahkan uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Keuchik gampong, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi;

-  Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban HARNI dengan membawa sebilah parang berukuran panjang kurang lebih 70 cm, lalu Terdakwa mengucapkan dalam bahasa Aceh “Teubit-teubit, Lampoh Nyoe Ata Lon Sikhan” yang artinya “keluar kalian semua, kebun ini separuh adalah hak saya”, sambil mengancam akan menghancurkan rumah apabila saksi korban dan keluarganya tidak segera meninggalkan rumah serta menyerahkan hak atas tanah kebun yang diklaim Terdakwa, sehingga saksi korban HARNI ketakutan dan bersembunyi di dalam rumah, hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Kapolsek Bandar Baru beserta anggota pada pukul 18.30 Wib bersama barang bukti 1 (satu) bilah parang;

-  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara berulang sebanyak 3 (tiga) kali tersebut disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam, telah menimbulkan bahaya nyata bagi keamanan dan keselamatan saksi korban HARNI beserta keluarganya, sehingga saksi korban HARNI mengalami ketakutan yang berkelanjutan, tidak berani keluar rumah, dan mengalami trauma sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai pedagang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 449 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Bin (Alm) M ALI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, atau pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Gampong Mns. Gampong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, dengan membawa kapak, Terdakwa memaksa saksi korban HARNI agar keluar dan meninggalkan rumahnya dengan ancaman kekerasan sebagaimana ucapan Terdakwa dalam bahasa Aceh yang pada intinya menyatakan akan menghabisi harta saksi korban apabila tidak menuruti kehendak Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa yang tidak terima atas penolakan saksi korban HARNI menyerahkan hak atas tanah kebun warisan yang diklaim Terdakwa, secara berulang mendatangi rumah saksi korban dengan membawa senjata tajam berupa kapak dan/atau parang sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada tanggal 20 Mei 2026, tanggal 25 Mei 2026 dan terakhir pada tanggal 30 Mei 2026, guna memaksa saksi korban dan keluarganya melakukan atau membiarkan sesuatu di luar kehendaknya, yaitu meninggalkan rumah, menyerahkan sejumlah uang, dan menyerahkan hak atas tanah kebun yang diklaim Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, dengan membawa kapak, Terdakwa memaksa saksi korban HARNI agar keluar dan meninggalkan rumahnya dengan ancaman kekerasan sebagaimana ucapan Terdakwa dalam bahasa Aceh yang pada intinya menyatakan akan menghabisi harta saksi korban apabila tidak menuruti kehendak Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026, dengan membawa parang, Terdakwa memaksa suami saksi korban, saksi BASRI Bin (Alm) NURDIN, agar menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman akan merusak seluruh harta benda saksi korban apabila permintaan Terdakwa tidak dipenuhi, sehingga karena takut, saksi BASRI menyerahkan uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Keuchik gampong;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, dengan membawa parang berukuran panjang kurang lebih 70 cm, Terdakwa memaksa saksi korban HARNI dan keluarganya agar segera meninggalkan rumah serta menyerahkan hak atas tanah kebun yang diklaim Terdakwa, dengan ancaman akan menghancurkan rumah apabila tidak dituruti, sehingga saksi korban HARNI dan keluarganya membiarkan Terdakwa berbuat sekehendaknya karena rasa takut;
  • Bahwa akibat perbuatan pemaksaan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan Terdakwa secara berulang tersebut, saksi korban HARNI terpaksa membiarkan dan menuruti kehendak Terdakwa serta mengalami ketakutan yang berkelanjutan sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sebagaimana biasanya;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Bin (Alm) M ALI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, atau pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Gampong Mns. Gampong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sebuah kapak bergagang kayu merusak pohon mangga, tangga penyangga, timbangan, wadah/viber tempat menyimpan ikan, pagar, dan kandang ayam milik saksi korban HARNI yang berada di pekarangan rumahnya di Gampong Mns. Gampong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya;

-  Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sebilah parang merusak pohon belimbing milik saksi korban HARNI yang berada di pekarangan rumah tersebut;

-  Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa dengan menggunakan sebilah parang berukuran panjang kurang lebih 70 cm kembali merusak pagar, memotong pohon mangga dan pohon jambu, merusak meteran listrik, dan merusak kandang ayam milik saksi korban HARNI, serta menumpuk sampah dan ranting bambu di depan rumah saksi korban dengan maksud untuk membakarnya;

-  Bahwa akibat rangkaian perbuatan pengerusakan yang dilakukan Terdakwa tersebut, barang-barang milik saksi korban HARNI menjadi tidak dapat dipergunakan kembali sebagaimana mestinya, sehingga saksi korban HARNI mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya