Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Mrn 1.Anita Anim
2.Nurfuadi
3.Lailatul Fadliah
5.Faizal
6.Azhari
Ishak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anita Anim
2Nurfuadi
3Lailatul Fadliah
4Faizal
5Azhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yahya Alinsa, S.H.Anita Anim
2Yahya Alinsa, S.H.Nurfuadi
3Yahya Alinsa, S.H.Lailatul Fadliah
4Yahya Alinsa, S.H.Azhari
5Yahya Alinsa, S.H.Faizal
Tergugat
NoNama
1Ishak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tanah sawah yang terletak digampong Kayee Jatoe, Dusun Blang Dayah, Kec. Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya seluas 5.360M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah utara berbatas dengan tanah sawah M. fadhil.

-Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sawah Abubakar dan - Abdul Rahman Yakob.

-Sebelah barat berbatas dengan tanah sawah Anita Anim.

-Sebelah timur berbatas dengan tanah Sawah Muhammad AR.

Adalah sah milik penggugat-penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan bebas ikatan apapun dari pihak lain.

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) secara tunai dan kontan.

6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau aktifitas diatas objek sengketa.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat-penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan isi putusan.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (At Aquo Et Bono).

Demikian gugatan ini diajukan oleh Penggugat-penggugat atas perhatian dan perkenan mengabulkannya diucapkan terima kasih.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak