| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU : ----- Bahwa Terdakwa Boyhaki Abd Bin Abdullah bersama dengan Saksi Hanafiah Bin Umar (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, Terdakwa memberikan uang senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi Hanafiah dan menyuruh Saksi Hanafiah untuk mengirimkan uang tersebut kepada Zaki Ulfa (DPO) dengan nomor rekening BSI 7268049856 atas nama Zaki Ulfa, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB Saksi Hanafiah mengirim uang tersebut kepada Zaki Ulfa melalui kios yang melayani jasa kirim uang di Gampong Batee Iliek Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah Saksi Hanafiah mengirimkan uang senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), Terdakwa menghubungi Zaki Ulfa untuk memberitahu bahwa rincian uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut terdiri dari Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) merupakan modal pada saat Terdakwa mengambil Narkotika sebelumnya dan uang senilai Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang panjar untuk mengambil Narkotika selanjutnya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Zaki Ulfa melalui telephone untuk meminta Narkotika kepada Zaki Ulfa sebanyak setengah sak + 2,5 (dua koma lima) gram untuk dijual kembali dan Zaki Ulfa menyanggupi permintaan Terdakwa dan berkata akan mengantarkan narkotika jenis sabu pada malam hari, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB Zaki Ulfa menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke depan Masjid di Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah sampai di depan Masjid tersebut dan bertemu Zaki Ulfa, Zaki Ulfa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan kertas plastic bening kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Hanafiah dan menyuruh Saksi Hanafiah untuk datang ke rumah Terdakwa di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, setelah Saksi Hanafiah mendatangi rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan kertas plastik bening kepada Saksi Hanafiah dan menyuruh Saksi Hanafiah untuk membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) bungkus kecil dan meminta kepada Saksi Hanafiah untuk menjadi menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Saksi Hanafiah pergi ke Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 TR Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL-3557-ZK untuk menghisap narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Terdakwa, kemudian Saksi Hanafiah pergi meninggalkan rumah Terdakwa untuk menghadiri kenduri orang meninggal, ketika sedang menghadiri kenduri Saksi Hanafiah bertemu dengan Nasrullah (DPO) yang meminta narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Hanafiah, lalu Saksi Hanafiah menyuruh Nasrullah menunggu di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen sementara Saksi Hanafiah langsung pergi ke Rumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi Hanafiah meminta 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu kepada Saksi Hanafiah, kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut Saksi Hanafiah langsung kembali menemui Nasrullah di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen dan menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis sabu kepada Nasrullah dan Saksi Hanafiah menerima uang senilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah mendapatkan uang tersebut Saksi Hanafiah kembali ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Hanafiah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB ketika Saksi Hanafiah dan Terdakwa sedang berada di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, datang Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh Saksi Hanafiah lalu Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat mengamankan Saksi Hanafiah dan Terdakwa yang sedang 2 berada di rumah tersebut, selanjutnya Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan oleh Terdakwa di sela-sela dinding rumah Terdakwa,dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Zaki Ulfa melalui perantara Saksi Hanafiah untuk membeli dan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.------------------------------------ --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Hanafiah tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 043/IL.60064/2026 tanggal 4 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 4 bulan Mei tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram.----------------------------------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3094/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram milik Terdakwa dan Saksi Hanafiah, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,81 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa dan Saksi Hanafiah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..----------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa Boyhaki Abd Bin Abdullah bersama dengan Saksi Hanafiah Bin Umar (Penuntutan dilakukan pada Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Boyhaki yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB ketika Saksi Hanafiah dan Terdakwa sedang berada di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, datang Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya mendapatkan Informasi 3 dari Masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh Saksi Hanafiah lalu Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat mengamankan Saksi Hanafiah dan Terdakwa yang sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang disimpan oleh Terdakwa di sela-sela dinding rumah Terdakwa,dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Zaki Ulfa melalui perantara Saksi Hanafiah untuk membeli dan menjualkan narkotika jenis sabu tersebut.----------------- --- Bahwa Terdakwa dan Saksi Hanafiah tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.---------------- ---- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 043/IL.60064/2026 tanggal 4 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Senin tanggal 4 bulan Mei tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan hasil penimbangan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3094/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan diketuahui oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : 8 (delapan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,71 (satu koma tujuh satu) gram milik Terdakwa dan Saksi Hanafiah, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setelah dilakukan periksaan sisanya dengan berat netto 0,81 (nol koma empat enam) gram dikembalikan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa dan Saksi Hanafiah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |