Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Mrn TENGKU MAIZURA HAKIM, S.H. MUSRI BIN ALI BASYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1944/l.1.31/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TENGKU MAIZURA HAKIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSRI BIN ALI BASYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa Musri Bin Ali Basyah pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kebun yang terletak di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "Setiap orang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Musri Bin Ali Basyah berangkat dari rumah bertempat di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya menuju ke kebun milik Saksi Korban yang terletak di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dengan membawa 1 (satu) unit mesin Chinsaw;
  • Bahwa sesampainya terdakwa di kebun tersebut sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit mesin chinsaw dan langsung menebang atau memotong batang pohon kakao (cokelat) dan batang pohon pinang, lalu sekira pukul 11.30 Wib terdakwa beristirahat di kebun tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa beristirahat, Saksi Darmawati dan Saksi Yeni selaku anak saksi korban pergi berjalan kaki menuju kebun tersebut yang terletak di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dengan niat mencari sayur, namun sesampainya di kebun tersebut, Saksi Darmawati dan Saksi Yeni melihat Terdakwa Musri Bin Ali Basyah sedang duduk di kebun dengan 1 (satu) unit mesin chinsaw terletak di sampingnya;
  • Bahwa Saksi Darmawati dan Saksi Yeni melihat di kebun tersebut terdapat batang pohon kakao (cokelat) dan pohon pinang sudah ditebang, selanjutnya saksi Darmawati dan Saksi Yeni langsung pulang kerumah untuk memberitahukan kepada ibu Saksi Saksi Darmawati dan Saksi Yeni yaitu Saksi Salbiah Binti Umar selaku Saksi Korban perihal pohon yang berada di kebun milik saksi korban sudah ditebang;
  • Bahwa sesampainya Saksi Darmawati dan Saksi Yeni dirumah dan memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa pohon tersebut sudah ditebang, Saksi Korban menyuruh Saksi Darmawati untuk mengajak Saksi Syarkawi selaku Kepala Dusun Blang Thoe Gampoeng Deah Teumanah untuk menghitung jumlah pohon kakao (cokelat) dan pohon pinang yang sudah ditebang oleh Terdakwa Musri Bin Ali Basyah dikebun milik saksi korban yang terletak di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Darmawati bersama dengan Saksi Syarkawi selaku Kepala Dusun Blang Thoe Gampoeng Deah Teumanah pergi ke kebun tersebut untuk menghitung jumlah pohon yang sudah ditebang oleh Terdakwa Musri Bin Ali Basyah, setelah dihitung didapat jumlah pohon yang sudah ditebang oleh Terdakwa yaitu batang pohon kakao (cokelat) sebanyak 23 (dua puluh tiga) dan batang pohon pinang sebanyak 5 (lima) selanjutnya pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 Saksi Koban yaitu Salbiah Binti Alm Umar melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pidie Jaya;
  • Berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, hak milik nomor 00890 Provinsi Aceh Kabupaten Pidie Jaya Kecamatan Trienggadeng Desa Gampong Deah Teumanah, bahwa nama pemegang hak tanah tersebut adalah M.Taeb Ben yang mana merupakan suami saksi korban Salbiah Binti Umar;
  • Bahwa Berdasarkan Kartu Keluarga No. 1107200204080332 saudara M.Taeb Ben merupakan suami saksi korban Salbiah Binti Umar;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Musri Bin Ali Basyah, saksi Salbiah Binti Alm Umar mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa Musri Bin Ali Basyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya